DPR Persilakan Publik Gugat Revisi UU KPK yang akan Disahkan Hari Ini

DPR Persilakan Publik Gugat Revisi UU KPK yang akan Disahkan Hari Ini
Fahri Hamzah. ©2017 dok foto dok ri
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan jika masyarakat ingin menggugat Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). Hal ini terkait dengan rencana pengesahan RUU KPK dalam rapat paripurna, Selasa (17/9).
"DPR sudah menghadiri gugatan itu sudah ratusan kali, saya saja sudah hadir berkali-kali, tidak ada masalah. Mekanisme dalam negara demokrasi, rakyat yang punya apa legal standing dapat melakukan gugatan terhadap undang-undang tidak ada masalah," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Fahri juga tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang kerap melakukan aksi untuk menolak RUU KPK. Menurutnya, aksi tersebut bagian dari kebebasan berpendapat.
"Tetap jalan, enggak masalah orang demo kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada. Kalau sudah berjalan kegiatan-kegiatan selanjutnya. Negara ini punya mekanisme untuk check and balances, semuanya ada," ungkapnya.
Diketahui, RUU KPK akan dibahas dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (17/9). Setelah dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati akan meneruskan pembahasan ke tingkat dua.
"Revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Dalam rapat Baleg ini, dihadiri Ketua Baleg Supratman, Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, serta perwakilan 10 fraksi di DPR. Sementara, pihak pemerintah diwakilkan Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menpan-RB Syafruddin.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, keputusan rapat Baleg akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dibawa dalam rapat Badan Musyawarah. Setelah masuk Bamus, DPR bakal langsung memutuskan revisi UU KPK di sidang paripurna, Selasa (17/9).
"Akan dibawa ke Bamus baru disepakati di paripurna," ujar Masinton. [ray]
Share:

Rapat Bamus Selesai, DPR Bawa Revisi UU KPK untuk Disahkan di Paripurna

Fahri Hamzah: Dewan Pengawas KPK Bekerja Secara Independen
dpr. Merdeka.com/Imam Buhori
Merdeka.com - Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui DPR dan pemerintah. DPR akan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU KPK siang ini, Selasa (17/9).
Rapat Badan Musyawarah telah selesai dilaksanakan pukul 10.20 WIB, selanjutnya rapat paripurna akan digelar pukul 10.30 WIB.
"Bamus sudah, dalam agenda rapat paripurna adalah tentang pengambilan keputusan tingkat dua yang berarti menyetujui RUU KPK," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arsul Sani di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (17/9/2019).
Arsul menuturkan, 7 fraksi partai di DPR sudah sepakat dengan revisi UU KPK. Sementara, 2 fraksi yakni Partai Gerindra dan PKS memberikan catatan dan Demokrat belum menentukan sikap.
"Ini memang tadi malam ketika persetujuan tingkat pertama memang sudah disepakati, meski kita sama-sama mengetahui 7 setuju, dua memberi catatan dan satu belum menentukan sikap," ujarnya.
Terkait pendapat yang menyebut DPR terburu-buru merevisi RUU KPK, Arsul kembali menegaskan tidak ada yang terburu-buru.
Selain itu, Sekjen PPP ini membantah DPR tergesa-gesa membahas dan menyetujui revisi UU KPK. Dia menegaskan, rencana mengubah UU tersebut sudah dibicarakan sejak 2010 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pasti ada yang bilang terburu-buru, tidak apa juga ada pendapat seperti itu. Kalau kita lihat secara keseluruhan dimulai 2010 ketika pemerintahan Pak SBY," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM mewakili menyatakan RUU KPK telah disepakati dan dapat disahkan menjadi UU. "Sebagaimana telah kita dengar bersama pandangan mini fraksi. Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU, untuk efektifitas pemberantasan korupsi," kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 16 September 2019.
Pemerintah, kata Yasonna, menyambut baik selesainya pembahasan revisi UU KPK pada Senin (16/9) malam.
"Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteuskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat peripurna," katanya.
Reporter: Delvira Hutabarat [ray]
Share:

Fahri Hamzah: Dewan Pengawas KPK Bekerja Secara Independen

Fahri Hamzah: Dewan Pengawas KPK Bekerja Secara Independen
Diskusi Dana Kampanye Pileg. ©Liputan6.com/Johan Tallo
Merdeka.com - DPR dan pemerintah telah menyepakati pembentukan Dewan Pengawas dalam Revisi UU KPK yang akan disahkan hari ini di rapat paripurna. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, keberadaan Dewan Pengawas KPK agar kekuatan KPK yang sangat besar bisa seimbang dan dikontrol.
"Filsafat atau falsafah pembentukan dewan pengawas itu kan karena KPK adalah pemegang kekuasaan yang sangat besar. Dan karena itu dalam tiap demokrasi, tiap kekuasaan yang besar, harus diawasi, agar ada check and balances mechanism, mekanisme saling kontrol di antara mereka yang punya power," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/9).
Nantinya, Dewan Pengawas KPK akan dibentuk layaknya komisioner KPK yakni melalui pansel dan diserahkan pada presiden kemudian dipilih DPR.
"Untuk berikan kekuatan pada dewan pengawas, maka dibentuk pansel seperti pemilihan komisioner KPK. Presiden bentuk pansel, pansel bekerja menyeleksi siapa yang masuk kualifikasi, ratusan orang atau ribuan yang mendaftar, lalu nama-nama itu diserahkan ke presiden," katanya.
"Lalu seperti dalam kasus pemilihan komisioner KPK menjadi hak DPR untuk memilih dan uji kelayakan, dan dalam kasus dewan pengawas maka hak presiden untuk memilihnya. Karena DPR dan presiden sama-sama institusi yang dipilih rakyat untuk mengurusi negara ini di bidang masing-masing," tambahnya.
Ia yakin dengan adanya Dewan Pengawas maka KPK memiliki pengawas independen dan terpercaya. "Begitulah dengan terpilihnya mereka maka kita miliki pengawas yang independen dan selektif dan bekerja secara independen," tandas Fahri.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com [bal]
Share:

Sahkan Revisi UU KPK, DPR Tak Perlu Tunggu Pertemuan Jokowi dengan Komisioner KPK

Sahkan Revisi UU KPK, DPR Tak Perlu Tunggu Pertemuan Jokowi dengan Komisioner KPK
Supratman Andi Agtas. ©dpr.go.id
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) tidak bisa ditunda hanya untuk menunggu pertemuan pimpinan KPK dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kata dia, pengesahan RUU itu akan tetap dilakukan pada rapat paripurna hari ini Selasa (17/9).
"Kita enggak bisa, KPK itu tidak mungkin kami harus menunggu, kalau memang itu yang bisa terjadi, harusnya komunikasi mereka bisa lakukan bukan hanya waktu yang terdesak sekarang. Itu kan persoalannya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Supratman mengatakan pihaknya tidak bisa menunggu pertemuan pimpinan KPK dengan Jokowi. Pasalnya pertemuan itu belum ada tanggal pasti kapan dilaksanakan.
"Kemudian kami harus menunggu, kita tidak tahu jadwalnya kapan. Kan tidak ada yang pasti, apakah presiden sudah konfirmasi, kan belum ada," ungkapnya.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, pembahasan RUU KPK tidak pernah terburu-buru. Menurut Supratman, pembahasan itu sudah dilakukan sejak lama.
"Bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di badan legislasi dulunya. Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda," ucapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo siap menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang ada permintaan tersebut. Jika surat pengajuan untuk bertemu diajukan maka akan diatur oleh Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
"Kalau nanti sudah ada pengajuan ke Mensesneg ya saya diatur di situ, diatur," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Senin (16/9). [bal]
Share:

Maju Jalur Independen di Pilkada Pandeglang, Vokalis Jamrud Kumpulkan 40 Ribu Suara

Maju Jalur Independen di Pilkada Pandeglang, Vokalis Jamrud Kumpulkan 40 Ribu Suara
Merdeka.com - Relawan Pandeglang berhasil mengumpulkan sebanyak 40 ribu data KTP dukungan untuk vokalis grup band Jamrud Krisyanto dan Hendra Pranova maju di Pilkada Pandeglang 2020. Pasangan Krisyanto-Hendra melalui jalur independen atau perseorangan.
Hendra mengatakan, pengumpulan KTP tersebut mulai dilakukan sejak 3 Juli 2019 lalu. Saat ini, pihaknya sudah berhasil mengumpulkan sebanyak 40 ribu KTP dan tinggal mengumpulkan sekitar 30 ribu lagi untuk dapat lolos.
"Merayap nih kang baru kumpul 40 ribuan kurang 30 ribu lagi," kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Hendra mengaku optimis akan terkumpul sebanyak 69.807 foto copy KTP sebagai syarat pencalonan jalur perseorangan. KPU menjadwalkan akan membuka pendaftaran Cabup dan Cawabup Pandeglang jalur perseorangan pada 11 Desember 2019 mendatang.
"Kalau hasil hitung-hitungan tim, awal Desember sudah tercapai, tim masih bergerak dor to dor dan membuka stand di rumah pemenangan," katanya.
Hendra menegaskan, pasangan Krisyanto-Hendra akan tetap memilih jalur independen meski sejumlah parpol sudah melirik. Sebab, kata Hendra, sikap ini merupakan amanat dari para alim ulama dan paguyuban petani di Pandeglang.
"Kalau secara obrolan sudah sering (partai) menawarkan kalau secara resmi belum. Tapi kita akan tetap istiqomah independen. Ya kalau kita tembus (independen) kita lanjutkan kalau tidak ya kembali ke dunia masing-masing," tandas dia. [ray]
Share:

Golkar Sumut Siapkan 13 Nama Cawalkot Medan, Salah Satunya Menantu Jokowi

Golkar Sumut Siapkan 13 Nama Cawalkot Medan, Salah Satunya Menantu Jokowi
Bobby Nasution. ©2019 Liputan6.com
Merdeka.com - DPD Partai Golkar Sumatera Utara membuka peluang mengusung menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution sebagai bakal calon wali kota Medan di Pilkada 2020. Golkar sendiri sudah menyiapkan 12 nama kader untuk posisi Medan-1.
Plt Ketua DPD I Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, visi misi Partai Golkar dan menantu Presiden Jokowi itu sama khususnya tentang Kota Medan. Partai yang identik dengan pohon beringin itu tidak akan memaksakan kadernya untuk bisa mendampingi Bobby Nasution di Pilkada Medan. Walaupun, Golkar sudah menyiapkan 12 nama potensial untuk Pilkada Medan.
"Nanti dibahas secara teknis (pendamping Bobby) ini masih tahap awal kita silaturahim, kita akan buka pembicaraan-pembicaraan berikutnya yang lebih serius untuk mencapai kesepahaman," ujar Plt Ketua DPD I Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia di Kantor DPD Golkar Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Selasa (17/9).
Sejauh ini, kata Doli, Golkar Sumut baru berkomunikasi dengan Bobby. "Untuk Medan kita baru berkomunikasi dengan pak Bobby, ada 12 kader Partai Golkar yang kita anggap punya potensi untuk ikut pilkada, apakah jadi nomor 1 atau kedua itu belum. Tapi sudah ada 12 nama, sekarang 13 nama kita pertimbangkan," jelasnya.
Dia menerangkan masih ada 9 bulan sebelum menghadapi Pilkada Medan dan itu cukup lama. "Dalam satu dua hari ini Golkar akan membuka desk pilkada tingkat provinsi dan dilanjutkan pembukaan desk pilkada di 23 kabupaten/kota," paparnya.
"Tapi dua bulan lalu sudah turun ke kabupaten/kota untuk melakukan persiapan awal menghadapi pilkada 2020. Kami punya visi yang sama, apa yang dikerjakan untuk membangun Medan 5 tahun ke depan," jelasnya. [bal]
Share:

Kader Golkar Klaim Airlangga Berpeluang jadi Ketum Karena Dekat dengan Jokowi

Kader Golkar Klaim Airlangga Berpeluang jadi Ketum Karena Dekat dengan Jokowi
Jokowi. ©Liputan6.com/Hanz Salim
Merdeka.com - Politikus Partai Golkar, Yahya Zaini, menilai Airlangga Hartarto lebih punya peluang besar untuk kembali terpilih menjadi caketum Golkar ketimbang Bambang Soesatyo. Alasannya, Airlangga bisa membuat Golkar bangkit dan menjadi partai pemenang pemilu kedua.
"Airlangga punya peluang lebih besar. Alasan, terbukti berhasil menjaga posisi Golkar sebagai pemenang kedua, ditengah badai dahsyat dan citra partai yang terpuruk serta persiapan pemilu hanya 14 bulan," kata Yahya kepada merdeka.com, Selasa (17/8).
Menurutnya, Airlangga punya kepemimpinan kuat menggerakan mesin partai dan potensi semua kader serta caleg Golkar hingga bisa bertahan. Kemudian, menteri perindustrian itu punya visi besar membangun partai. Contohnya, akan membuat Golkar akademi sebagai 'centre of excellence' bagi partai politik.
Dia menambahkan, Airlangga juga mampu mengelola partai secara modern sesuai dengan perubahan industri jilid 4.0. Yahya menilai Airlangga paham mendekati serta memajukan kaum milenial.
"(Kemudian) dekat dan dipercaya Presiden Jokowi. Sebagai pembantu Presiden, beliau dipercaya dan sukses mengemban tugas Menperin. Sesama alumni UGM, punya chemistry dengan Pak Jokowi," ucapnya.
Yahya menambahkan, Airlangga punya dukungan yang besar dari daerah. Kata dia, 92 persen pengurus Golkar daerah terbukti sudah resmi mendukung Airlangga secara tertulis dan fisik.
"Sebagai incumbent punya peluang untuk mengatur irama munas," tandas Yahya Zaini. [ray]
Share:

Demokrat Ingatkan Potensi Abuse of Power jika Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden

Demokrat Ingatkan Potensi Abuse of Power jika Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden
Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan fraksi terhadap revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Mereka mendukung secara prinsip revisi UU KPK dengan catatan.
"Pada prinsipnya fraksi Demokrat mendukung perubahan kedua UU 30/2002 tentang KPK, dengan catatan tak ada unsur pelemahan upaya pemberantasan korupsi dan KPK," ujar anggota fraksi Demokrat, Erma Ranik dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Demokrat memberikan catatan khusus terkait dewan pengawas. Demokrat mengingatkan supaya tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden. Hal ini karena kewenangan menunjuk anggota dewan pengawas KPK sepenuhnya di pemerintah.
"Fraksi Demokrat mengingatkan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih presiden," ujar Erma.
Poin tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat pertama ditolak oleh dua fraksi, Gerindra dan PKS. Dengan catatan anggota dewan pengawas KPK sedianya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Sementara tujuh fraksi; PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, PAN dan Hanura, bulat sepakat dengan isi revisi.
Demokrat sebelumnya belum mengambil keputusan. Namun, akhirnya mereka menilai anggota dewan pengawas KPK tidak dipilih Presiden.
"Fraksi Demokrat memandang hematnya dewan pengawas ini tidak kewenangan presiden," kata Erma, yang membacakan surat fraksi yang ditandatangani Ketua Fraksi Edhie Baskoro Yudhoyono dan Sekretaris Fraksi Didik Mukrianto. [ray]
Share:

Gerindra Usul Seleksi Dewan Pengawas KPK: Presiden Pilih 2, DPR 2 & Ada Ketua KPK

Gerindra Usul Seleksi Dewan Pengawas KPK: Presiden Pilih 2, DPR 2 & Ada Ketua KPK
desmond j mahesa. ©2017 Merdeka.com/dpr.go.id
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (17/9) siang.
Dalam paripurna itu, Fraksi Gerindra menyampaikan catatan akan revisi UU KPK. Diketahui, sebanyak tujuh fraksi setuju, sementara tiga fraksi memberi catatan.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra, Desmond Junaedi Mahesa menyatakan adanya Dewan Pengawas KPK berpotensi melemahkan KPK. Sebab, ada potensi izin penyadapan ditolak.
"Kalau dewan pengawas semuanya diangkat oleh presiden pertama kali itu sama saja ada dua lembaga. Berarti ada administratif pimpinan KPK untuk melakukan penyadapan, ada surat menyurat izin perizinan. Berarti bisa ditolak. Kalau ini ditolak berarti ini kan melemahkan KPK," kata Desmond di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (17/9).
Gerindra, kata Desmond, mengusulkan agar pemilihan anggota Dewan Pengawas tidak hanya oleh Presiden melainkan juga dari DPR.
"Gerindra mengusulkan harusnya presiden memilih 2, DPR 2, satunya dari unsur pimpinan KPK. Ketua KPK (jadi) dewan pengawas, jadi tidak ada administrasi (izin sadap)," katanya.
Namun lantaran sudah kalah suara, Gerindra akhirnya hanya memberi catatan dalam rapat paripurna.
"Tidak ada dua kantor, jadi pimpinan KPK rapat dengan dewan pengawas memaparkan kami mau menyadap ini itu yang ideal. Maunya Gerindra, ini lah yang kami catat hari ini. Kalau kita voting udah kalah kami, sudah 7 fraksi itu (setuju)," tandas dia.
Reporter: Delvira Hutabarat [ray]
Share:

Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Fraksi PPP Usul Revisi UU Perampasan Aset

Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Fraksi PPP Usul Revisi UU Perampasan AsetArsul Sani. ©dpr.go.id
Merdeka.com - Fraksi PPP DPR menyampaikan pandangan fraksi terhadap revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Anggota Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tidak cukup berhenti hanya revisi UU KPK.
Kata Arsul, demi penguatan pemberantasan korupsi, pada periode berikutnya perlu revisi beberapa undang-undang. Yaitu revisi terhadap UU Tipikor dan Kitab Hukum Acara Pidana.
"Perlu jadi komitmen kita semua sebagai pembentuk UU agar periode yang akan datang direvisi pula UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan kemudian UU 30/1999 juncto UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi yang merupakan materil dalam tindak pidana korupsi," ujar Arsul dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Selain itu, menurut Arsul UU Perampasan Aset juga perlu diintroduksi kembali. Sebagai tindak lanjut komitmen Presiden Joko Widodo ingin melakukan pengembalian negara dimaksimalkan.
"Untuk itu saya kira perlu menjadi komitmen kita semua pada pembentuk UU agar dalam periode mendatang kita sepakat untuk mengintroduksi UU tentang perampasan aset," jelasnya.
Terakhir, Arsul menyarankan nomenklatur pegawai KPK diselaraskan dengan UU Aparatur Sipil Negara. PPP meminta gaji dan tunjangan pegawai KPK tidak berkurang.
"Dalam konteks ini fraksi PPP meminta kepada pemerintah agar hak keuangan dan tunjangan selama ini diterima pegawai KPK tidak berkurang," kata dia. [bal]
Share:

Recent Posts