Fahri Hamzah: Dewan Pengawas KPK Bekerja Secara Independen

Fahri Hamzah: Dewan Pengawas KPK Bekerja Secara Independen
Diskusi Dana Kampanye Pileg. ©Liputan6.com/Johan Tallo
Merdeka.com - DPR dan pemerintah telah menyepakati pembentukan Dewan Pengawas dalam Revisi UU KPK yang akan disahkan hari ini di rapat paripurna. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, keberadaan Dewan Pengawas KPK agar kekuatan KPK yang sangat besar bisa seimbang dan dikontrol.
"Filsafat atau falsafah pembentukan dewan pengawas itu kan karena KPK adalah pemegang kekuasaan yang sangat besar. Dan karena itu dalam tiap demokrasi, tiap kekuasaan yang besar, harus diawasi, agar ada check and balances mechanism, mekanisme saling kontrol di antara mereka yang punya power," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/9).
Nantinya, Dewan Pengawas KPK akan dibentuk layaknya komisioner KPK yakni melalui pansel dan diserahkan pada presiden kemudian dipilih DPR.
"Untuk berikan kekuatan pada dewan pengawas, maka dibentuk pansel seperti pemilihan komisioner KPK. Presiden bentuk pansel, pansel bekerja menyeleksi siapa yang masuk kualifikasi, ratusan orang atau ribuan yang mendaftar, lalu nama-nama itu diserahkan ke presiden," katanya.
"Lalu seperti dalam kasus pemilihan komisioner KPK menjadi hak DPR untuk memilih dan uji kelayakan, dan dalam kasus dewan pengawas maka hak presiden untuk memilihnya. Karena DPR dan presiden sama-sama institusi yang dipilih rakyat untuk mengurusi negara ini di bidang masing-masing," tambahnya.
Ia yakin dengan adanya Dewan Pengawas maka KPK memiliki pengawas independen dan terpercaya. "Begitulah dengan terpilihnya mereka maka kita miliki pengawas yang independen dan selektif dan bekerja secara independen," tandas Fahri.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com [bal]
Share:

Recent Posts