Gerindra Usul Seleksi Dewan Pengawas KPK: Presiden Pilih 2, DPR 2 & Ada Ketua KPK

Gerindra Usul Seleksi Dewan Pengawas KPK: Presiden Pilih 2, DPR 2 & Ada Ketua KPK
desmond j mahesa. ©2017 Merdeka.com/dpr.go.id
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (17/9) siang.
Dalam paripurna itu, Fraksi Gerindra menyampaikan catatan akan revisi UU KPK. Diketahui, sebanyak tujuh fraksi setuju, sementara tiga fraksi memberi catatan.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra, Desmond Junaedi Mahesa menyatakan adanya Dewan Pengawas KPK berpotensi melemahkan KPK. Sebab, ada potensi izin penyadapan ditolak.
"Kalau dewan pengawas semuanya diangkat oleh presiden pertama kali itu sama saja ada dua lembaga. Berarti ada administratif pimpinan KPK untuk melakukan penyadapan, ada surat menyurat izin perizinan. Berarti bisa ditolak. Kalau ini ditolak berarti ini kan melemahkan KPK," kata Desmond di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (17/9).
Gerindra, kata Desmond, mengusulkan agar pemilihan anggota Dewan Pengawas tidak hanya oleh Presiden melainkan juga dari DPR.
"Gerindra mengusulkan harusnya presiden memilih 2, DPR 2, satunya dari unsur pimpinan KPK. Ketua KPK (jadi) dewan pengawas, jadi tidak ada administrasi (izin sadap)," katanya.
Namun lantaran sudah kalah suara, Gerindra akhirnya hanya memberi catatan dalam rapat paripurna.
"Tidak ada dua kantor, jadi pimpinan KPK rapat dengan dewan pengawas memaparkan kami mau menyadap ini itu yang ideal. Maunya Gerindra, ini lah yang kami catat hari ini. Kalau kita voting udah kalah kami, sudah 7 fraksi itu (setuju)," tandas dia.
Reporter: Delvira Hutabarat [ray]
Share:

Recent Posts