Rapat Bamus Selesai, DPR Bawa Revisi UU KPK untuk Disahkan di Paripurna

Fahri Hamzah: Dewan Pengawas KPK Bekerja Secara Independen
dpr. Merdeka.com/Imam Buhori
Merdeka.com - Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui DPR dan pemerintah. DPR akan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU KPK siang ini, Selasa (17/9).
Rapat Badan Musyawarah telah selesai dilaksanakan pukul 10.20 WIB, selanjutnya rapat paripurna akan digelar pukul 10.30 WIB.
"Bamus sudah, dalam agenda rapat paripurna adalah tentang pengambilan keputusan tingkat dua yang berarti menyetujui RUU KPK," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arsul Sani di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (17/9/2019).
Arsul menuturkan, 7 fraksi partai di DPR sudah sepakat dengan revisi UU KPK. Sementara, 2 fraksi yakni Partai Gerindra dan PKS memberikan catatan dan Demokrat belum menentukan sikap.
"Ini memang tadi malam ketika persetujuan tingkat pertama memang sudah disepakati, meski kita sama-sama mengetahui 7 setuju, dua memberi catatan dan satu belum menentukan sikap," ujarnya.
Terkait pendapat yang menyebut DPR terburu-buru merevisi RUU KPK, Arsul kembali menegaskan tidak ada yang terburu-buru.
Selain itu, Sekjen PPP ini membantah DPR tergesa-gesa membahas dan menyetujui revisi UU KPK. Dia menegaskan, rencana mengubah UU tersebut sudah dibicarakan sejak 2010 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pasti ada yang bilang terburu-buru, tidak apa juga ada pendapat seperti itu. Kalau kita lihat secara keseluruhan dimulai 2010 ketika pemerintahan Pak SBY," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM mewakili menyatakan RUU KPK telah disepakati dan dapat disahkan menjadi UU. "Sebagaimana telah kita dengar bersama pandangan mini fraksi. Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU, untuk efektifitas pemberantasan korupsi," kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 16 September 2019.
Pemerintah, kata Yasonna, menyambut baik selesainya pembahasan revisi UU KPK pada Senin (16/9) malam.
"Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteuskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat peripurna," katanya.
Reporter: Delvira Hutabarat [ray]
Share:

Recent Posts