Demokrat Ingatkan Potensi Abuse of Power jika Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden

Demokrat Ingatkan Potensi Abuse of Power jika Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden
Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan fraksi terhadap revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Mereka mendukung secara prinsip revisi UU KPK dengan catatan.
"Pada prinsipnya fraksi Demokrat mendukung perubahan kedua UU 30/2002 tentang KPK, dengan catatan tak ada unsur pelemahan upaya pemberantasan korupsi dan KPK," ujar anggota fraksi Demokrat, Erma Ranik dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Demokrat memberikan catatan khusus terkait dewan pengawas. Demokrat mengingatkan supaya tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden. Hal ini karena kewenangan menunjuk anggota dewan pengawas KPK sepenuhnya di pemerintah.
"Fraksi Demokrat mengingatkan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih presiden," ujar Erma.
Poin tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat pertama ditolak oleh dua fraksi, Gerindra dan PKS. Dengan catatan anggota dewan pengawas KPK sedianya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Sementara tujuh fraksi; PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, PAN dan Hanura, bulat sepakat dengan isi revisi.
Demokrat sebelumnya belum mengambil keputusan. Namun, akhirnya mereka menilai anggota dewan pengawas KPK tidak dipilih Presiden.
"Fraksi Demokrat memandang hematnya dewan pengawas ini tidak kewenangan presiden," kata Erma, yang membacakan surat fraksi yang ditandatangani Ketua Fraksi Edhie Baskoro Yudhoyono dan Sekretaris Fraksi Didik Mukrianto. [ray]
Share:

Recent Posts