Sahkan Revisi UU KPK, DPR Tak Perlu Tunggu Pertemuan Jokowi dengan Komisioner KPK

Sahkan Revisi UU KPK, DPR Tak Perlu Tunggu Pertemuan Jokowi dengan Komisioner KPK
Supratman Andi Agtas. ©dpr.go.id
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) tidak bisa ditunda hanya untuk menunggu pertemuan pimpinan KPK dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kata dia, pengesahan RUU itu akan tetap dilakukan pada rapat paripurna hari ini Selasa (17/9).
"Kita enggak bisa, KPK itu tidak mungkin kami harus menunggu, kalau memang itu yang bisa terjadi, harusnya komunikasi mereka bisa lakukan bukan hanya waktu yang terdesak sekarang. Itu kan persoalannya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Supratman mengatakan pihaknya tidak bisa menunggu pertemuan pimpinan KPK dengan Jokowi. Pasalnya pertemuan itu belum ada tanggal pasti kapan dilaksanakan.
"Kemudian kami harus menunggu, kita tidak tahu jadwalnya kapan. Kan tidak ada yang pasti, apakah presiden sudah konfirmasi, kan belum ada," ungkapnya.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, pembahasan RUU KPK tidak pernah terburu-buru. Menurut Supratman, pembahasan itu sudah dilakukan sejak lama.
"Bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di badan legislasi dulunya. Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda," ucapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo siap menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang ada permintaan tersebut. Jika surat pengajuan untuk bertemu diajukan maka akan diatur oleh Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
"Kalau nanti sudah ada pengajuan ke Mensesneg ya saya diatur di situ, diatur," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Senin (16/9). [bal]
Share:

Recent Posts