Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Fraksi PPP Usul Revisi UU Perampasan Aset

Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Fraksi PPP Usul Revisi UU Perampasan AsetArsul Sani. ©dpr.go.id
Merdeka.com - Fraksi PPP DPR menyampaikan pandangan fraksi terhadap revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Anggota Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tidak cukup berhenti hanya revisi UU KPK.
Kata Arsul, demi penguatan pemberantasan korupsi, pada periode berikutnya perlu revisi beberapa undang-undang. Yaitu revisi terhadap UU Tipikor dan Kitab Hukum Acara Pidana.
"Perlu jadi komitmen kita semua sebagai pembentuk UU agar periode yang akan datang direvisi pula UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan kemudian UU 30/1999 juncto UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi yang merupakan materil dalam tindak pidana korupsi," ujar Arsul dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Selain itu, menurut Arsul UU Perampasan Aset juga perlu diintroduksi kembali. Sebagai tindak lanjut komitmen Presiden Joko Widodo ingin melakukan pengembalian negara dimaksimalkan.
"Untuk itu saya kira perlu menjadi komitmen kita semua pada pembentuk UU agar dalam periode mendatang kita sepakat untuk mengintroduksi UU tentang perampasan aset," jelasnya.
Terakhir, Arsul menyarankan nomenklatur pegawai KPK diselaraskan dengan UU Aparatur Sipil Negara. PPP meminta gaji dan tunjangan pegawai KPK tidak berkurang.
"Dalam konteks ini fraksi PPP meminta kepada pemerintah agar hak keuangan dan tunjangan selama ini diterima pegawai KPK tidak berkurang," kata dia. [bal]
Share:

Recent Posts